Notifikasi

Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 Terbaru

Pertanda Teknis Pembayaran Tunjangan Pekerjaan Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dan mempertimbangkan bobot kerja guru madrasah yang telah memiliki akta pengajar dan nomor pendaftaran guru (NRG) supaya tunjangan profesinya bisa dibayarkan. Sehingga menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia.

Sebagaimana tercantum di Bab II Juknis TPG 2019, besaran tunjangan yang akan diterima oleh guru dan pengawas madrasah, tak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Bagi PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. 

Sedang bagi guru bukan PNS yang inpassing, menerima tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Dan bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing menerima tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.



Menurut juknis penyaluran Tunjangan Pekerjaan Guru Madrasah Tahun 2019, lebih-lebih Bab III, Penerima Tunjangan Pekerjaan Guru, terdapat beberapa perubahan terkait dengan pengakuan ekuivalensi tugas tambahan guru. Tugas tambahan untuk memenuhi bobot kerja terbagi menjadi dua yakni tugas tambahan dan tugas tambahan lain.

Tugas tambahan guru terdiri atas:

  1. Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
  2. Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
  3. Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
  4. Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
  5. Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM

Tugas tambahan lain guru meliputi:

  1. Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
  2. Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
  3. Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
  4. Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
  5. Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
  6. Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
  7. Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
  8. Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)


Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya dan tata cara (mekanisme) pembayaran tunjangan profesi guru madrasah Tahun 2019, sila download dan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Pertanda Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 beserta lampirannya.

File terdiri atas dua bagian, pertama yakni Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Pertanda Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Dan file kedua yakni lampiran berupa Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019.

Download File {DI SINI}
Pendidikan
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.