Notifikasi

Koruptor Dibebaskan sebab Corona, Inilah Penyebab Wacana Yang Banjir Kritikan

Usulan Koruptor Dibebaskan sebab Corona, Inilah Penyebab Wacana Yang Banjir Kritikan  - Berakhir membebaskan 30.000 napi beberapa waktu lalu, Menteri Undang-undang dan Hak Asasi Manusia (menkumham) Yasonna Laoly dikenal mengajukan usulan untuk membebaskan tahanan koruptor demi mencegah penyebaran wabah Covid-19. Padahal masih sebatas wacana, hal ini terbukti memantik tanggapan dari beberapa pihak. Kritikan tajam bahkan mulai mengalir pada Yasonna.

Salah satunya datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana mereka berkeinginan supaya para koruptor yang ditahan tidak dikasih keringanan dalam format apa bahkan. Sebagai institusi yang banyak menciduk tikus berdasi di Indonesia, hal tersebut wajar adanya. Lantas, hal apa saja yang membikin usulan Yasona itu banyak dikritik.

- Tindak pidana korupsi termasuk format kejahatan yang serius

Wajar apabila usulan Yasonna yang berkeinginan membebaskan napi kasus korupi banjir kritikan. Selain eksistensi koruptor itu sendiri yang dibenci oleh masyarakat, aksi para maling negara itu diamati oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai sebuah kejahatan yang serius. Tidak hanya merugikan keuangan, tetapi juga merusak cara demokrasi Indonesia apabila diamati dari pengaruh yang dimunculkan ke depannya.

- Terkesan mengerdilkan peran KPK yang bersusah payah menangkap para koruptor

Sebagai institusi yang banyak menangkap koruptor di tanah air, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengkritik usulan Yasonna tersebut. Yang tersebut dinilai tidak menghargai KPK sebagai institusi yang sudah bersusah payah menjebloskan mereka ke dalam penjara. Dilansir dari News.detik.com (03/04/2020), institusi tersebut bahkan berkeinginan supaya para koruptor tidak dikasih keringanan.

-Napi korupsi hanya sepersekian dari mereka dengan kasus non-korupsi

Seandainya diamati dengan seksama, alasan membebaskan napi korupsi dengan alasan mencegah penyebaran wabah corona tidaklah ideal. Seandainya diamati dari segi jumlah, tahanan koruptor berjumlah 4.552 dari total 248.690 di segala Indonesia berdasarkan data Kementerian Undang-undang dan HAM tahun 2018. Ini artinya, pembebasan lebih ideal apabila difokuskan pada napi kasus non-korupsi apabila menggunakan alasan di atas. Terutama untuk menuntaskan kelebihan kapasitas.

- Berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat

Usulan membebaskan tahanan kasus korupsi ke depannya juga dikhawatirkan dapat mencederai kepercayaan masyarakat pada cara tata tertib di Indonesia. Selain terkesan mudah diutak-atik (revisi), hal tersebut berpotensi mengurangi efek kapok pada para koruptor yang tengah menjalani masa sanksi. Tentu ada banyak cara yang dapat dijalankan kepada mereka tanpa semestinya dibebaskan. Apalagi dengan alasan mencegah penyebaran Covid-19.

- Apa yang dapat dijalankan kepada napi koruptor?

Dengan jumlah napi kasus korupsi yang lebih sedikit, pembinaan kepada mereka dapat dijalankan dengan cara menggunakan social distancing tanpa semestinya diwacanakan untuk menghirup udara kebebasan, apabila mencegah penyebaran wabah Covid-19 diterapkan sebagai alasan. Terutama, para koruptor itu umumnya dikurung di Lapas Sukamiskin yang kadang mempunyai keistimewaan dibanding penjara lainnya.

Viral
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.