Notifikasi

Dasar Hukum Bela Negara Yang Berlandaskan Undang Undang

Anda Sedang mencari jawaban di mata pelajaran PPKn pada tingkat Sekolah Menengah Atas apakah pertanyaan tentang Landasan Hukum Penerapan Upaya Bela Negara Yang Dapat Dilakukan Oleh Warga Negara Tertuang Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pertahanan Negara, Yaitu...

Pada halaman ini juga terdapat video penjelasan tentang PPKN - UU BELA NEGARA - FITTA LARAS WATI 9-E/ 15 - Landasan Hukum Penerapan Upaya Bela Negara Yang Dapat Dilakukan Oleh Warga Negara Tertuang Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pertahanan Negara, Yaitu... jangan lupa tonton sampai habis agar lebih faham tentang Landasan Hukum Penerapan Upaya Bela Negara Yang Dapat Dilakukan Oleh Warga Negara Tertuang Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pertahanan Negara, Yaitu... Semangat Belajar Sob !!


PPKN - UU BELA NEGARA - FITTA LARAS WATI 9-E/ 15 - Dasar Hukum Bela Negara Yang Berlandaskan Undang Undang

Jawaban 1 : Landasan Hukum Penerapan Upaya Bela Negara Yang Dapat Dilakukan Oleh Warga Negara Tertuang Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pertahanan Negara, Yaitu...


Landasan hukum penerapan upaya bela negara yang dapat dilakukan oleh warga negara tertuang dalam Undang-
Undang Republik Indonesia tentang Pertahanan Negara, yaitu…
Bela negara merupakan kegiatan dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, segala bentuk ancaman. Pengelolaan sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara
Peraturan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan Bela Negara adalah Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.
Dalam pelaksanaan pertahanan negara, komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia. Namun seluruh rakyat dapat ikut serta.
Pada pasal 9 ayat (1) dinyatakan bahwa:“
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut, tidak hanya dalam bentuk kegiatan militer, namun juga dapat diselenggarakan melalui:a. pendidikan kewarganegaraan;b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;d. pengabdian sesuai dengan profesi.

Semangat Sob !! Semoga Membantu ..


Jawaban:
Landasan hukum penerapan upaya bela negara yang dapat dilakukan oleh warga negara tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia tentang pertahanan negara yaitu , yaitu ( tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) dan UU nomor (3) tahun 2002 pasal 9 ayat (1) ).contohnya seperti menjadi anggota TNI.

Semangat Sob !! Semoga Membantu ..

Pendidikan PPKN Sekolah Menengah Atas
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.