Notifikasi

Kekuasaan Untuk Membuat Undang-undang Disebut

Anda Sedang mencari jawaban di mata pelajaran PPKn pada tingkat Sekolah Dasar apakah pertanyaan tentang Apa Yang Disebut Dengan Legislatif, Eksekutif,yudikatif

Pada halaman ini juga terdapat video penjelasan tentang Open Your Eyes to The World | UPH College - Apa Yang Disebut Dengan Legislatif, Eksekutif,yudikatif jangan lupa tonton sampai habis agar lebih faham tentang Apa Yang Disebut Dengan Legislatif, Eksekutif,yudikatif Semangat Belajar Sob !!


Open Your Eyes to The World | UPH College - Kekuasaan Untuk Membuat Undang-undang Disebut

Jawaban 1 : Apa Yang Disebut Dengan Legislatif, Eksekutif,yudikatif

1.Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat undang-undan.
Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kekuasaan membuat hukum.

2.Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang atau disebut dengan rule application function.

3.Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang atau disebut dengan rule adjudication function.

Semangat Sob !! Semoga Membantu ..

Jawaban: 

lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, peraturan, dan undang-undang.lembaga eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawb untuk menerapkan hukumlembaga yudikatif adalah sebuah lembaga atau badan yang memiliki tugas utama sebagai lembaga yang mengawal, mengawasi, dan memantau proses berjalannya perundang-undangan dan penegakan hukum disuatu negara.

Semangat Sob !! Semoga Membantu ..

Pendidikan PPKN Sekolah Dasar
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.