Orang Yang Berprofesi Memberikan Pelayanan Jasa Hukum Dalam Bentuk Konsultasi Adalah
Pada halaman ini juga terdapat video penjelasan tentang Etika Profesi - Penyelia Proyek - Advokat Merupakan Pihak Yang Berprofesi Memberi Jasa Hukum, Baik Di Dalam Maupun Di Luar Pengadilan. Dalam Melaksanakan Tugas, Seorang Advokat Mendapatkan Hak Yang Dilindungi Oleh UU Advokat. Hak Advokat Menurut UU Advokat Ialah... - Brainly #Backtoschool2019 jangan lupa tonton sampai habis agar lebih faham tentang Advokat Merupakan Pihak Yang Berprofesi Memberi Jasa Hukum, Baik Di Dalam Maupun Di Luar Pengadilan. Dalam Melaksanakan Tugas, Seorang Advokat Mendapatkan Hak Yang Dilindungi Oleh UU Advokat. Hak Advokat Menurut UU Advokat Ialah... - Brainly #Backtoschool2019 Semangat Belajar Sob !!
Etika Profesi - Penyelia Proyek - Orang Yang Berprofesi Memberikan Pelayanan Jasa Hukum Dalam Bentuk Konsultasi Adalah
Penjelasan mengenai Proyek, Manajemen Proyek, Etika Profesi dalam Manajemen Proyek.
Jawaban 1 : Advokat Merupakan Pihak Yang Berprofesi Memberi Jasa Hukum, Baik Di Dalam Maupun Di Luar Pengadilan. Dalam Melaksanakan Tugas, Seorang Advokat Mendapatkan Hak Yang Dilindungi Oleh UU Advokat. Hak Advokat Menurut UU Advokat Ialah... - Brainly #Backtoschool2019
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang A dituliskan bahwa tugas advokat ialah :"
Jasa hukum adalah jasa yang diberikam advokat berupa memberi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalanlkan kuasa hukum, mewakili, mendampingi, dan melaksanakan tindakan hukum demi kepentingan hukum klien hukum nya."