Apa Pengertian Koperasi, Tujuan, Prinsip dan Sejarahnya
Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang memberikan kontribusi bagi perekonomian rakyat Indonesia. Bagaimana ini terjadi? Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, ada 123.048 koperasi dan 22 juta anggota terdaftar di Indonesia pada 2019. Luar biasa bukan, Grameds?
Istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris, khususnya kerjasama. Dalam bahasa Indonesia artinya kerjasama.
Koperasi dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sebagai badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang perseorangan yang kegiatannya didasarkan atas asas koperasi, serta sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan kekeluargaan. Sedangkan koperasi adalah suatu bentuk badan usaha bersama yang didirikan atas cita-cita kekeluargaan dan gotong royong, menurut bapak proklamator kita, Mohammad Hatta.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pengelolaan koperasi menghasilkan tindakan-tindakan gotong royong yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Itulah salah satu alasan mengapa koperasi menguntungkan sejumlah besar individu.
Koperasi adalah sejenis organisasi ekonomi di mana para anggotanya memiliki dan menjalankannya untuk kepentingan bersama. Koperasi beroperasi atas dasar mobilitas ekonomi berbasis kekerabatan.
Sejarah Koperasi
Gerakan Koperasi berasal dari Inggris pada pertengahan abad ke-18 dan awal abad ke-19. Falansteires didirikan oleh Charles Fourier (1772-1837), Louis Blanc (1811-1882) mengusulkan pembentukan Atelier Sosiaux (Social Atelier), dan Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diselesaikan jika masyarakat diorganisasikan ke dalam "Asosiasi Produktif." Pada tahun 1844, Rochdale Equitable Pioneer's Cooperative Society dibentuk di Rochdale, Inggris. Ide-ide koperasi Rochdale kemudian dikodifikasikan oleh I.C.A dan dipresentasikan pada konvensi I.C.A tahun 1937 di Paris.
Pada tahun 1848, seorang perintis bernama F. W. Raiffeisen terpilih sebagai walikota Flammersfield. Dia mengusulkan agar petani membentuk organisasi simpan pinjam.
Pada tahun 1849, H. Schulze, penduduk asli Delitzcsh, memelopori pengembangan koperasi simpan pinjam perkotaan. Schulze. Buku Panduan Kerja Schulze untuk Koperasi Simpan Pinjam
Fungsi Koperasi
Pendirian koperasi tentunya memiliki alasan dan tujuan. Bagian selanjutnya akan menguraikan fungsi dan tujuan didirikannya koperasi.
1. Bangun dan Kembangkan
Peran utama koperasi adalah mengembangkan dan meningkatkan potensi dan kapasitas anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Demikian pula untuk menjamin kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat.
2. Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM)
Tujuan kedua koperasi adalah bekerja secara aktif untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia akan membantu perekonomian.
3. Memperkuat Ketahanan Ekonomi Rakyat
Peran ketiga koperasi adalah meningkatkan ketahanan ekonomi kerakyatan. Peran ini dapat dianggap sebagai landasan kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional, dengan koperasi sebagai pilarnya.
4. Membangun dan Menumbuhkan Perekonomian Nasional
Tugas keempat koperasi adalah mewujudkan dan membangun perekonomian nasional melalui penerapan prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi
Tidak lengkap rasanya jika menjelaskan tentang pengertian, sejarah, dan fungsi koperasi tetapi tidak menjelaskan tujuannya. Tujuan koperasi adalah sebagai berikut.
- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat luas.
- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat luas.
- Membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat yang adil dan makmur
- Berkembang menjadi pilar ekonomi nasional.
- Membantu produsen dengan memberikan harga yang jauh lebih tinggi.
- Membantu pelanggan dengan memberikan harga yang lebih masuk akal.
- Membantu unit usaha mikro dan kecil dengan pinjaman modal.
Prinsip Koperasi
Setiap organisasi, entitas komersial, dan bahkan masyarakat beroperasi dengan tujuan tertentu dalam pikiran. Koperasi tidak berbeda, karena mereka juga memiliki nilai-nilai yang dikemas dalam prinsip-prinsip koperasi. Cita-cita koperasi, sebagaimana terangkum dalam UU 25 Tahun 1992, adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela. Akibatnya, itu harus sukarela dan transparan.
- Koperasi harus demokratis dalam pengelolaannya.
- Hasil ekonomi koperasi dibagikan secara merata sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota kepada koperasi.
- Kompensasi untuk pemodal sebanding dengan jumlah modal yang disumbangkan.
- Jadikan kemerdekaan sebagai prioritas.
- Akan ada pendidikan kooperatif dan kolaborasi di antara koperasi saat mereka tumbuh.