Sentilan Pedas Usman Hamid untuk Raffi Ahmad Terkait Mobil Dinas RI 36

Raffi Ahmad Dikritik Terkait Mobil Dinas dan Patwal Arogan

Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan publik setelah video viral menunjukkan patwal mobil dinas berpelat RI 36 bertindak arogan di jalan. Insiden yang terjadi sekitar Januari 2025 ini menampilkan patwal menunjuk-nunjuk sopir taksi yang dianggap menghalangi jalan. Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, melayangkan kritik tajam terkait hal ini.

Inti Permasalahan: Hak Istimewa dan Arogansi

Kontroversi ini menyoroti beberapa isu penting, antara lain:

  • Arogansi Patwal: Tindakan patwal yang agresif dianggap tidak pantas dan mencerminkan arogansi aparat. Hal ini memicu pertanyaan tentang standar operasional prosedur (SOP) pengawalan dan apakah tindakan tersebut sesuai aturan.

  • Hak Raffi Ahmad atas Mobil Dinas dan Patwal: Usman Hamid mempertanyakan hak Raffi Ahmad, yang merupakan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, untuk menggunakan mobil dinas RI 36 dan mendapatkan pengawalan prioritas. Status Raffi sebagai utusan khusus dipertanyakan, apakah setara dengan pejabat negara yang berhak atas fasilitas tersebut.

  • Dugaan Pelanggaran UU Lalu Lintas: Usman Hamid menyinggung UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 dan 135, yang mengatur tentang hak prioritas di jalan dan tata cara penggunaannya. Ia menduga adanya pelanggaran hukum dalam insiden ini.

  • Tanggapan Raffi Ahmad: Raffi Ahmad mengakui bahwa mobil RI 36 adalah mobil dinasnya. Namun, ia menyatakan tidak berada di dalam mobil saat kejadian dan mobil tersebut sedang dalam perjalanan menjemputnya. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan baru, siapa yang berada di dalam mobil tersebut dan apakah penggunaan patwal tetap dibenarkan meskipun Raffi Ahmad tidak berada di dalamnya.

Klarifikasi Raffi Ahmad dan Tanggapan Usman Hamid

Klarifikasi Raffi Ahmad

Raffi Ahmad menjelaskan bahwa mobil RI 36 memang merupakan fasilitas yang diberikan kepadanya sebagai Utusan Khusus Presiden. Ia menegaskan tidak berada di dalam mobil saat insiden terjadi dan mobil tersebut sedang menuju lokasinya. Namun, ia tidak memberikan penjelasan detail tentang siapa yang menggunakan mobil tersebut saat itu.

Tanggapan Usman Hamid

Usman Hamid menekankan kritiknya bukan semata-mata pada Raffi Ahmad, melainkan pada sistem yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara. Ia menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara. Menurutnya, insiden ini menunjukkan potensi arogansi dan budaya kebal hukum yang harus diatasi.

Analisis UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 134 dan 135

Usman Hamid merujuk pada Pasal 134 dan 135 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  • Pasal 134: Mengatur pengguna jalan yang berhak atas prioritas, seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan yang membawa pejabat negara tertentu. Status Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden menjadi perdebatan, apakah termasuk dalam kategori yang berhak atas prioritas di jalan.

  • Pasal 135: Mengatur tata cara penggunaan hak prioritas, termasuk penggunaan isyarat lampu dan sirene. Tindakan patwal yang agresif dalam video viral dipertanyakan, apakah sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam pasal ini.

Dampak dan Potensi Tindak Lanjut

Insiden ini berpotensi memicu beberapa tindak lanjut:

  • Penyelidikan Lebih Lanjut: Kemungkinan akan ada penyelidikan lebih lanjut untuk mengklarifikasi kronologi kejadian dan menentukan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi.

  • Evaluasi Penggunaan Fasilitas Negara: Insiden ini dapat mendorong evaluasi penggunaan fasilitas negara oleh pejabat dan utusan khusus presiden, termasuk kriteria dan pengawasannya.

  • Peningkatan Kesadaran Publik: Kontroversi ini meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya penggunaan fasilitas negara yang bertanggung jawab dan menghindari arogansi kekuasaan.

Kesimpulan

Kontroversi patwal mobil dinas RI 36 Raffi Ahmad menyorot isu penting tentang penggunaan fasilitas negara, arogansi aparat, dan penerapan aturan hukum. Kasus ini juga memicu pertanyaan tentang hak dan kewajiban utusan khusus presiden serta perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara. Investigasi dan evaluasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.