Notifikasi

62 Hal Mengenai Apa Yang Dimaksud Dengan Patrilineal

Halo, saya baik. Apa kabar? caktekno.com, Pada artikel ini, kita akan mengeksplorasi pertanyaan tentang 62 Hal Mengenai Apa Yang Dimaksud Dengan Patrilineal.

Kali ini, kita akan membahas Apa Yang Dimaksud Dengan Patrilineal. Jelas, ada banyak sekali informasi tentang Maksud Patrilineal Dan Matrilineal di Internet. Kemunculan media sosial yang cepat memfasilitasi kemampuan kita untuk memperoleh pengetahuan.

Informasi tentang Contoh Patrilineal juga terkait dengan Maksud Patrilineal Dan Matrilineal dan Sistem Patrilineal Adalah. Adapun item yang dapat dicari lebih lanjut yang berkaitan dengan apa yang dimaksud dengan patrilineal, mereka juga akan ada hubungannya dengan apa yang dimaksud dengan patrilineal kekerabatan.

Apa Yang Dimaksud Dengan Patrilineal - apa yang dimaksud patrilineal beserta contohnya

62 Hal Mengenai Apa Yang Dimaksud Dengan Patrilineal | Contoh Matrilineal

  1. Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Patrilineal berasal dari dua kata bahasa latin, yaitu pater yang artinya ayah, dan linea yang berarti garis. Jadi, patrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ayah. Penganut adat patrilineal di Indonesia antara lain adalah suku Batak, suku rejang dan suku Gayo, dari luar sendiri ada bangsa Arab yang menganut sistem patrilineal ini. Source: Internet
  2. Dalam pengolahan data, penelitian ini ada beberapa tahap pengolahan data yang dilakukan. Pertama adalah menata secara sistematis catatan hasil observasi atau wawancara, maka proses selanjutnya adalah transkrip kaset. Proses ini niscaya dilakukan karena hasil wawancara direkam dalam pita kaset. Untuk mendapatkan gambaran lengkapnya, maka suara dalam pita kaset dipindah dalam bentuk teks sehingga memudahkan pengolahan datanya. Source: Internet
  3. Pengertian waris dalam Islam adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.[8] Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerabatan yang mereka anut. Source: Internet
  4. Pengembangan rumah juga akan menyesuaikan kepada kebutuhan anak perempuan. Semakin banyak isinya, maka akan semakin besar pula ukuran rumahnya. Perempuan juga memegang peran sentral pada struktur kekeluargaan. Beberapa ahli seperti Naim, Anwar, serta M. Radjab kemudian menyebutkan apa itu pengertian keluarga di dalam rumah Gadang mencakup di antaranya paruik, jurai, dan samande. Source: Internet
  5. Dalam hal ini agama Islam mengatur cara cara menentukan ahli waris yang berazaskan keadilan antara kepentingan anggota keluarga dengan kepentingan agama dan masyarakat. Secara umum dapat kita kemukakan bahwa jumlah keseluruhan ahli waris itu ada 25 (dua puluh lima). Yang terdiri dari: Source: Internet
  6. Hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Bahwa setiap manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa yang sangat penting dalam hidupnya yang merupakan peristiwa hukum dan lazim disebut meninggal dunia. Apabila ada peristiwa hukum, yaitu meninggalnya seseorang yang akibatnya keluarga dekatnya kehilangan seseorang yang mungkin sangat dicintainya sekaligus menimbulkan pula akibat hukum, yaitu tentang bagaimana caranya kelanjutan pengurusan seseorang yang telah meninggal dunia itu. Penyelesaian dan pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang sebagai akibat adanya peristiwa hukum karena meninggalnya seseorang diatur oleh hukum kewarisan. Source: Internet
  7. Pada dasarnya, yang menjadi ahli waris adalah generasi berikutnya yang paling karib dengan Pewaris (ahli waris utama) yaitu anak-anak yang dibesarkan dalam keluarga (brayat) si Pewaris. Terutama anak kandung. Sementara untuk anak yang tidak tinggal bersama, tidak masuk ke dalam ahli waris utama. Tetapi ada juga masyarakat Jawa (Jawa Tengah), yang mana anak angkat (yang telah tinggal dan dirawat oleh orang tua angkatnya) mendapatkan warisan dari kedua orang tuanya, baik orang tua kandung atu angkat. Source: Internet
  8. Sementara para laki-laki akan berternak hewan. Sebagian besar dari properti serta hewan ternak akan dimiliki oleh kaum perempuan, sementara pada properti pribadi akan diwariskan tanpa memandang jenis kelamin. Meski mayoritas diantaranya menganut agama Islam, namun etnis Tuareg juga dipengaruhi oleh beberapa kebudayaan lain seperti salah satunya adalah matrilineal. Source: Internet
  9. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar. dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. Source: Internet
  10. Istilah hukum adat berasal dari bahaa Arab, “Huk’m” dan “Adah” (jamaknya Ahkam) artinya suruhan atau ketentuan. Di dalam hukum Islam misalnya dikenal dengan “Hukum Syari’ah” yang berisi adanya lima macam suruhan atau perintatah yang disebut “al-ahkam al-khamsah” yaitu wajib, haram, sunnah, dan mubah. Adah atau adat ini dalam bahasa Arab disebut dengan “kebiasaan” yaitu perilaku masyarakat yang selalu terjadi. Jadi hukum adat adalah “hukum kebiasaan”.[5] Source: Internet
  11. Pengarang: roboguru.ruangguru.com - 138 Peringkat Hasil pencarian yang cocok: Apa yang dimaksud dengan patrilineal? ... Baca lebih banyak Source: Internet
  12. Di Indonesia tak banyak suku yang menganut sistem kekerabatan ini. Namun Salah satu suku penganut sistem matrilineal yang masih bertahan adalah suku Minangkabau. Keberadaan suku Minangkabau mendominasi provinsi Sumatera Barat dengan populasi yang besar. Source: Internet
  13. Ad.1. Sistem Patrilineal adalah sistem kekerabatan yang menarik garis dari Pihak Bapak, maksudnya dalam hal ini setiap orang hanya menarik garis keturunan dari Bapaknya saja. Hal ini mengakibatkan kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya daripada wanita dalam hal mewaris. Sistem ini dianut oleh suku-suku seperti, Batak, Gayo, Nias, Lampung, Seram, NTT dan lain-lain. Source: Internet
  14. Waris dalam Perspektif islam adalah sejumlah harta benda serta segala hak dari yang meninggaldalam keadaan bersih.[3] Artinya, harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli waris adalah sejumlah harta benda dan serta segala hak, “setalah dikurangi dengan pembayaran hutang-hutang pewaris dan pembayaran-pembayaran lain yang diakibatkan oleh wafatnya si peninggal waris.[4] Source: Internet
  15. 2. Mengenai kapan suatu warisan itu dialihkan dan bagaimana cara yang dilakukan dalam pengalihan harta waris tersebut. Serta bagaimana bagian masing-masing ahli waris. Source: Internet
  16. Sistem matrilineal yang dianut suku Minangkabau kemudian menyebabkan perempuan serta laki-laki akan mendapat sebutan yang berbeda. Perbedaan itu sendiri tergantung pada jenis hubungan yang terjalin. Berikut penjelasannya. Source: Internet
  17. Ad.2. Sistem matrilineal adalah sistem kekerabatan yang ditarik dari garis Pihak Ibu. Sehingga dalam hal kewarisan kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari pada garis Bapak. Sistem kekerabatan ini dianut oleh masyarakat Minangkabau, Enggano dan Timor. Source: Internet
  18. Patrilineal berasal dari dua kata bahasa Latin, yaitu pater yang berarti ayah, dan linea yang berarti garis. Jadi, patrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ayah.[1] Penganut sistem patrineal di Indonesia adalah di Tanah Gayo alias Batak, Ambon, Irian Jaya, Timor dan Bali[2] Source: Internet
  19. Menurut sistem patrilineal, kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dalam pembagian warisan daripada kedudukan wanita sehingga hanya anak laki-laki yang akan menjadi ahli waris. Sebaliknya dalam sistem matrilineal kedudukan wanita lebih menonjol dibandingkan kedudukan pria dalam pewarisan. Ahli waris dalam sistem matrilineal adalah mereka yang ada pada garis ibu yakni anak laki-laki dan anak perempuan, saudara laki-laki dan saudara perempuan, nenek beserta saudara-saudaranya baik laki-laki maupun perempuan. Source: Internet
  20. Ahli waris ialah orang yang berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan. Ada tiga kelompok dalam ahli waris dalam kewarisan bilateral. Mereka terlihat dari garis hukum yang disebutkan diatas.[13] Source: Internet
  21. Dalam hubungan keluarga terdapat sistem kekerabatan. Sistem kekerabatan inilah yang kemudian akan menghubungkan sebuah keluarga inti atau keluarga kecil dengan anggota keluarga besar. Tak seperti pada sistem kekerabatan patrilineal yang dianut oleh suku-suku pada umumnya, sistem matrilineal sendiri sangat jarang digunakan. Source: Internet
  22. Observasi. Teknik ini digunakan untuk mendapatkan data-data yang akurat dan autentik, penulis mengadakan pengamatan secara langsung terhadap obyek yang akan diteliti, termasuk didalamnya kejadian atau peristiwa-peristiwa tertentu yang erat hubungannya dengan penelitian.[22] Source: Internet
  23. Sebelum kita membahas tentang sistem kekerabatan patrilineal dan matrilineal, perlu kita ketahui pengertian dari kekerabatan. Kekerabatan berasal dari kata kerabat yang artinya yang dekat (pertalian keluarga), sedarah sedaging, keluarga, sanak saudara, atau keturunan yang sama. Jadi, Kekerabatan merupakan hubungan kekeluargaan seseorang dengan orang lain yang mempunyai hubungan darah atau keturunan yang sama dalam satu keluarga. Source: Internet
  24. 2. Gen Resesif Gen resesif adalah gen yang tertutupi oleh gen dominan sehingga sifat yang dibawanya tidak muncul pada keturunannya. Gen resesif ditulis dengan huruf kecil, contohnya a dan w. Source: Internet
  25. Tergantung dari mana suku Anda berasal. Bila Anda adalah orang Jawa, maka garis keturunannya biasanya mengikuti ayah (patrinial). Sedangkan bila Anda berasal dari daerah Minangkabau, maka garis keturunannya mengikuti ibu (matrinial). Beberapa suku di Indonesia juga menggunakan kedua garis keturunan kok. Source: Internet
  26. 1) Anak laki -laki 2) Anak perempuan yang didampimgi anak laki-laki 3) Bapak 4) Saudara laki-laki dalam hal kal âlah 5) Saudara perempuan yang didampingi saudara laki-lakib dalam hal kalaalah. c. Mawalî Source: Internet
  27. Dari penjelasan tersebut di atas, mengakibatkan pula terjadinya perbedaan tentang arti dan makna hukum waris itu sendiri bagi masing-masing golongan penduduk. Artinya belum terdapat suatu keseragaman tentang pengertian dan makna hukum waris sebagai suatu patokan hukum yang tepat serta pegangan yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Akan tetapi apabila kita membicarakan tentang hukum waris maka kita tidak akan terlepas dari unsur-unsur ini, yakni adalah:[9] Source: Internet
  28. Penyebaran agama Islam ke Bali antara lain berasal dari Jawa, Madura, Lombok dan Bugis. Masuknya Islam pertama kali ke Pulau Dewata lewat pusat pemerintahan jaman kekuasaan Raja Dalam Waturenggong yang berpusat di Klungkung pada abad ke XIV.Dalem Waturenggong Raja Dalem Waturenggong berkuasa selama kurun waktu 1480-1550, ketika berkunjung ke Kerajaan Majapahit di Jawa Timur sekembalinya diantar oleh 40 orang pengawal yang beragama Islam. Ke-40 pengawal tersebut akhirnya diizinkan menetap di Bali, tanpa mendirikan kerajaan tersendiri seperti halnya kerajaan Islam di pantai utara Pulau Jawa pada masa kejayaan Majapahit. Source: Internet
  29. Terdapat ketidaksesuaian antara sistem pembagian harta waris yang disyari’atkan oleh agama Islam dengan apa yang dipraktekkan di Desa Sesetan, kecamatan Denpasar selatan, kota Denpasar. Dalam pembagian harta waris Islam menganai orang yang berhak menerima warisan (ahli waris) dan bagian-bagian yang seharusnya diperoleh oleh ahli waris sudah sangat jelas sebagaimana dijelaskan pada paparan diatas, sedangkan dalam pembagian harta waris di Desa Sesetan, kecamatan Denpasar selatan, kota Denpasar yang menggunakan pembagian waris adat patrilineal harta waris hanya diperoleh anak laki-laki pertama sedangkan bagi ahli waris yang lain tidak mendapatkan warisan. Dalam bagian jumlah ahli waris pun dibagi sesuai dengan rasa keadilan dari anak pertama laki-laki selaku penerima harta waris satu-satunya. Source: Internet
  30. Mosuo Cina merupakan sebuah suku yang tinggal di kaki Gunung Himalaya. Mosuo menjadi salah satu contoh masyarakat dengan adat matrilineal yang paling terkenal. Mereka bahkan memiliki sebuah tradisi “walking marriage” di mana para perempuan kemudian berhak memilih pasangannya dengan berjalan sendiri langsung ke rumah laki-laki yang mereka pilih. Source: Internet
  31. Kini kita telah mengetahui matrilineal adalah sebuat sistem kekerabatan dan budaya atau adat yang hingga kini masih dijalankan oleh beberapa suku di dunia, termasuk suku Minang di Indonesia. Grameds bisa membaca buku-buku terkait kebudayaan di Gramedia.com agar bisa lebih memahaminya. Sebagai #SahabatTanpaBatas Gramedia selalu memberikan produk terbaik agar kamu memiliki informasi #LebihDenganMembaca. Source: Internet
  32. Ad.3. Sistem parental/bilateral adalah sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari kedua belah pihak Bapak dan Ibu, sehingga kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan dalam hal mewaris adalah seimbang dan sama. Masyarakat yang menganut sistem ini misalnya Sumatera Timur, Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan dan lain-lain. Source: Internet
  33. Antara sistem keturunan yang satu dengan yang lain dapat berlaku dalam bentuk percampuran atau pergantian sistem, hal ini dikarenakan adanya hubungan perkawinan. Suatu masyarakat yang menganut sistem patrilineal dan matrilineal mengenal bentuk perkawinan eksogami yakni prinsip perkawinan yang mengharuskan orang mencari jodoh di luar lingkungan sosialnya, seperti di luar lingkungan kerabat, kelompok adat, golongan sosial, dan lingkungan pemukiman. Dalam sistem patrilineal masyarakat Batak Toba, perkawinan eksogami ini berbentuk perkawinan jujur yang mana pihak laki-laki menarik pihak perempuan untuk masuk ke dalam klan (kelompok) nya disertai dengan pemberian barang-barang bernilai kepada pihak perempuan sebagai pengganti kedudukan perempuan tersebut dalam klannya (perempuan). Source: Internet
  34. Secara umum, asas pewarisan yang dipakai dalam masyarakat adat bergantung dari jenis sistem kekerabatan yang dianut. Namun menurut Hazairin, hal itu bukan suatu hal yang paten. Artinya, asas tersebut tidak pasti menunjukkan bentuk masyarakat di mana hukum warisan itu berlaku. Seperti misalnya, asas individual tidak hanya ditemukan pada masyarakat yang menganut sistem bilateral, tetapi juga ditemukan pada masyarakat yang menganut asas patrilineal, misalnya pada masyarakat Batak yang menganut sistem patrilineal, tetapi dalam mewaris, memakai asas individual. Source: Internet
  35. matrilineal adalah sistem kekerabatan yang ditarik dari keturunan perempuan (ibu). contoh didaerah minang. patrilineal adalah garis keturunan yang ditarik dari keturunan laki-laki (ayah). Source: Internet
  36. Adapun mengenai prosedur dalam mendapatkan warisan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi ahli waris. Sebagaimana yang dikatakan oleh Bapak H. Umar Dhani sebagai berikut :[30] Source: Internet
  37. Jadi, meskipun perempuan berperan besar dalam kesukuan, bukan berarti perempuan akan mendapatkan kuasa penuh pada harta warisan atau pusaka di keluarganya. Masyarakat Minangkabau memiliki filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Maknanya, selain berpegang teguh kepada adat, masyarakat Minangkabau juga akan menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman dalam kehidupan termasuk dalam pembagian harta warisan. Source: Internet
  38. Dalam penelitian ini menerapkan jenis wawancara yang pertama dan yang kedua yaitu wawancara pembicaraan informal. Pada jenis wawancara ini pertanyaan yang diajukan sangat bergantung pada pewawancara itu sendiri, jadi bergantung pada spontanitasnya dalam mengajukan pertanyaan kepada yang diwawancarai. Wawancara demikian dilakukan pada latar alamiah. Hubungan pewawancara dengan yang diwawancarai dalam suasana wajar, sedangkan pertanyaan dan jawabannya berjalan seperti pembicaraan biasa dalam kehidupan sehari-hari saja. Source: Internet
  39. Berkaitan dengan pernikahan eksogami, tak jarang laki-lakilah yang kemudian diberikan mahar. Posisi laki-laki dengan kondisi demikian ini akan membuat mereka disebut sebagai orang jemputan. Setelah menikah, seorang laki-laki akan menjadi “tamu” sebab mereka kemudian akan tinggal di rumah keluarga istrinya. Source: Internet
  40. (3). Metode ini lebih peka dan dapat menyesuaikan diri dengan banyak penejaman pengaruh bersama terhadapap pola-pola yang dihadapi.[18] Source: Internet
  41. Petunjuk wawancara hanya berisi petunjuk secara garis besar tentang proses dan isi wawancara untuk menjaga agar pokok-pokok yang direncanakan dapat tercakup seluruhnya. Petunjuk itu mendasarkan diri atas anggapan bahwa ada jawaban yang secara umum akan sama diberikan oleh para responden. Pelaksanaan wawancara dan pengurutan pertanyaan disesuaikan dengan keadaan informan dalam konteks wawancara yang sebenarnya. Source: Internet
  42. Dalam hal ini agama Islam mengatur cara–cara menentukan ahli waris yang berazaskan keadilan antara kepentingan anggota keluarga dengan kepentingan agama dan masyarakat. Secara umum dapat kita kemukakan bahwa jumlah keseluruhan ahli waris itu ada 25 (dua puluh lima). Yang terdiri dari: Source: Internet
  43. Mamaklah yang akan berperan penting dalam melestarikan sistem matrilineal. Ia juga bertugas sebagai pengayom keluarganya di rumah Gadang. Mulai dari membimbing anak perempuan untuk meneruskan sistem matrilineal sukunya hingga membimbing anak laki-laki untuk dapat bijak jika kelak dihadapkan dengan pewarisan pusaka. Source: Internet
  44. Mawalî ialah ahli waris pengganti. Yang di maksud ialah ahli waris yang menggantikan seorang untuk mendapatkanbagian warisan yang tadinya akan diperoleh oleh orang yang tadi digantikanya itu. Sebabnya ialah karna orang yang digantikanya itu adalah orang yang seharusnya mendapatkan warisan kalau dia masih hidup. Source: Internet
  45. Sistem kekerabatan patrilineal melacak anggota kerabatnya melalui garis keturunan laki-laki. Sistem kekerabatan matrilineal melacak anggota kerabatnya melalui garis keturunan perempuan. Sistem kekerabatan parental melacak anggota kerabatnya melalui garis keturunan laki-laki dan perempuan. Source: Internet
  46. Wawancara, dalam penelitian ini digunakan wawancara mendalam yang mendasarkan pada kriteria teknis wawancara. Metode wawancara yang digunakan adalah wawancara bebas terpimpin, yakni pewawancara hanya membawa pedoman yang merupakan garis besar tentang hal-hal yang akan ditanyakan. Wawancara tidak selalu dilakukan dalam situasi yang formal, namun juga dikembangkan pertanyaan-pertanyaan aksidental sesuai dengan alur pembicaraan.[21] Source: Internet
  47. Sistem kekerabatan parental ( bilateral) , Dalam sistem kekerabatan ini menarik garis keturunan dari ayah dan ibu. Penganut sistem kekerabatan ini di antara masyarakat Jawa, Madura, Sunda, Bugis, dan Makassar. Seorang anak akan terhubung dengan kedua orang tuanya dan sekaligus kerabat ayah-ibunya secara bilateral. Source: Internet
  48. Dalam penelitian, ini terdapat dua sumber data dalam penelitian ini adalah subjek dari mana data diperoleh. Peneliti menggunakan wawancara dalam pengumpulan data, yaitu mewawancarai informan untuk merespon atau menjawab pertanyaan-pertanyaan peneliti, baik pertanyaan tertulis maupun lisan, selanjutnya peneliti menggunakan teknik observasi, sumber datanya bisa berupa benda, gerak, atau proses sesuatu. Peneliti juga menggunakan dokumentasi, yaitu dokumen-dokumen yang menjadi sumber data, sedang isi catatan adalah objek penelitian atau variabel penelitian:[19] Source: Internet
  49. Didalam masyaakat di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar selatan Kota Denpasar yang masih kuat memeganng teguh prinsip kekerabatan berdasarkan ikatan keturunan, perkawinan menurut hukum adat pada umumnya adalah perkawinan itu bukan saja berarti sebagai perikatan perdata’, tetapai juga merupakan perikatan adat dan sekaligus merupakan perikatan kekerabatan dan ketetanggaan.[6] Jadi terjadinya suatu ikatan perkawinan bukan semata-mata membawa akibat terhadap hubungan-hubungan keperdataan seperti hak dan kewjiban suami istri, harta bersama dan kedudukan anak, hak dan kewajiban orang tua, tetapi juga menyangkut hubungan-hubungan adat istiadat kewarisan, kekeluargaan, kekerabatan dan ketatanegaraan serta menyangkut upacara-upacara keagamaan. Begitu juga menyangkut kewajiban mentaati perintah dan larangan keagamaan, baik hubungan manusia dan tuhanya maupum manusia dengan manusia dalam pergaulan hidup agar selamat di dunia dan di akhirat. Source: Internet
  50. Sistem kekerabatan parental/Bilateral Sistem ini menarik garis keturunan dari pihak ayah dan ibu. Anak menghubungkan diri dengan kedua orangtuanya dan juga kerabat ayah-ibunya secara bilateral. Contoh suku yang menggunakan sistem ini adalah: Jawa, Sunda, Madura, dan Bugis. Source: Internet
  51. Garo merupakan sebuah suku adat yang berada di Bangladesh dan India. Garo memberi nama suku dari nama ibu mereka, dengan putri bungsunya akan menjadi pewaris semua properti sang ibu. Menganut adat matrilineal, para perempuan dari Garo memegang kekuasaan serta akan diberi hak untuk memerintah di dalam rumah. Source: Internet
  52. 1) Anak perempuan yang tidak didampingi anak laki-laki. 2) Ibu 3) Bapak dalam hal ada anak 4) Duda 5) Janda 6) Saudara laki-laki dala m hal kalaalah 7) Saudara laki-laki dan perempuana bergabung dan bersyirkah dalamkalalah 8) Sudara perempuan dalam hal kalaalah. b. Dz ȗ al-q ȗ râbat Source: Internet
  53. Syariat Islam telah memberikan posisi sistem kewarisan dalam aturan yang paling baik, bijak, dan adil. Agama Islam menetapkan hak pemilikan benda bagi manusia, baik laki-laki maupun perempuan dalam petunjuk syara’, seperti memindahkan hak milik seseorang kepada orang yang masih hidup dan kepada ahli warisnya atau setelah dia meninggal, tanpa melihat perbedaan antara anak kecil dan orang dewasa. Al-Qur’an telah menjelaskan hukum-hukum waris dengan penjelasanya yang lengkap dan sempurna tanpa meninggalkan bagian seseorang atau membatasi benda yang akan diwariskan. Al-Qur’an merupakan landasan bagi hukum waris dan ketentuan pembagiannya dilengkapi dengan sunnah dan ijma’. Tidak ada hukum-hukum yang dijelaskan dalam Al-Qur’an secara terperinci, seperti hukum-hukum waris. Source: Internet
  54. Tujuan analisis dalam penelitian ini adalah untuk mempersempit dan memberi batasan-batasan pada temuan hingga menjadi suatu data yang teratur dan menambah validitas data itu sendiri.[23] Dalam penelitian ini, teknik analisis yang digunakan adalah teknik deskriptif dengan mengunakan pola fikir induktif. Yaitu menggambarkan masalah praktek kewarisan patrilineal adat Bali kota Denpasar Kelurahan Sesetan kecamatan Denpasar Selatan kemudian dianalisis dengan ketentuan hukum Islam tentang bagaiman praktek pembagian warisan keluarga muslim dalam sistem kewarisan adat patrilineal bali, baik dari al-Qur’an, hadist ataupun pendapat ulama untuk menilai fakta lapangan. Source: Internet
  55. Awal mulanya ajaran Islam masuk ke Bali khususnya di desa Sesetan ini sebagaiman sejarah memaparkan masuknya agama Islam ke Bali sejak jaman kerajaan pada abad XIV berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, tidak merupakan satu-kesatuan yang utuh. “Sejarah masuknya Islam ke Pulau Dewata dengan latarbelakangnya sendiri dari masing-masing komunitas Islam yang kini ada di Bali,” hasil wawancara peneliti dengan Bapak H. Umar Dhani, seorang tokoh Islam menjelaskan : [36] Source: Internet
  56. Data Primer adalah data empirik diperoleh secara langsung informan kunci dengan menggunakan daftar pertanyaan dan wawancara langsung untuk mendapatkan data-data tentang faktor-faktor apa yang melatarbelakangi terjadinya kewarisan muslim di masyarakat Bali Khususnya di daerah Sesetan, dan tentang status sistem kewarisan patrilineal adat Bali. Peneliti akan terjun secara langsung melakukan kunjungan dari rumah ke-rumah dari setiap informan terpilih dengan teknik observasi dan wawancara. Sumber data Primer, yang terdiri dari subyek penelitian informan sebagai berikut: Source: Internet
  57. Pengantin laki-laki umumnya akan diberikan kepada pengantin perempuan dari anggota keluarga perempuan, yang akan mengawalnya sampai di rumah pengantin perempuan. Kekuatan serta otoritas secara keseluruhan akan dibagi rata antara laki-laki dan perempuan, dengan perempuan yang berkuasa di dalam rumah, sementara laki-laki yang memiliki peran spiritual dan politik. Kedua belah pihak percaya bahwa hal ini akan membuat mereka menjadi setara. Source: Internet
  58. Hubungan mamak-kemenakan. Mamak merupakan sebutan untuk paman dan kemenakan adalah sebutan bagi keponakan dari paman tersebut. Hubungan ini sendiri terjalin antara paman dengan anak dari saudara perempuannya atau hubungan laki-laki atau perempuan dengan pamannya. Source: Internet
  59. Masyarakat Minangkabau pada umumnya juga menganut pewarisan dari mamak (paman atau saudara laki-laki ibu) kepada kemenakan. Dari pembagian harta warisan ini biasanya harta warisan akan digunakan secara bersama-sama oleh sang penerima warisan dengan anggota keluarga yang lain. Bisa dibilang, harta warisan kemudian tidak bisa dibagi dan harus tetap utuh karena milik bersama. Source: Internet
  60. Agama yang dianut suku Minang adalah Islam. Suku ini cukup taat terhadap ajaran agama Islam dan beberapa hal memang sangat dipengaruhi nilai-nilai Islam. Bahkan jika ada rakyat suku Minang yang keluar dari agama Islam, maka ia sudah tidak lagi dianggap sebagai bagian dari suku Minang. Source: Internet
  61. Dalam prakteknya pada keluarga muslim di Desa Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar dalam pembagian harta waris banyak yang menggunakan sistem kewarisan adat patrilineal. Anak laki-laki pertama menjadi satu-satunya ahli waris yang memperoleh harta warisan. Walaupun teradapat pula beberapa keluarga yang menggunakan kewarisan hukum Islam. Source: Internet
  62. Masyarakat muslim di desa Sesetan Kecamatan Denpasar Kota Denpasar dalam membagi harta peninggalan itu lebih mengutamakan anak laki-laki, dalam agama Islam juga bagian laki-laki lebih besar daripada bagian perempuan yakni 2:1. Namun dengan perkembangan zaman yang pesat dan banyaknya masyarakat yang menuntut ilmu di pesantren sedikit demi sedikit mulailah ajaran-ajaran Islam mulai berkembang contohnya dalam praktek pembagian warisan di desa ini, mulai ada pergeseran dari mulai harta peninggalan yang seutuhnya di berikan oleh anak laki-laki mulai bergeser dengan adanya tata cara sistem kewarisan Islam yang membagi semua harta peninggalan dengan cara seadil-adilnya. Walaupun terdapat banyak juga yang dalam pembagian harta waris tetap menggunakan pembagian waris adat patrinial. Source: Internet
Apa Yang Dimaksud Dengan Patrilineal - Patrilineal Di Indonesia

Untuk memulai, berikut ini beberapa tips untuk mencari informasi tentang Apa Yang Dimaksud Dengan Patrilineal Dan Matrilineal:

- Cari informasi terkait Patrilineal Di Indonesia dari sumber-sumber yang kredibel. Ini termasuk perpustakaan, situs web, dan bahkan profesional jurnalistik.

- Ketika meneliti Apa Yang Dimaksud Dengan Patrilineal Dan Matrilineal, sangat penting untuk mengetahui berbagai macam sumber media elektronik, seperti Google dan YouTube. Platform media sosial, seperti Facebook dan Twitter, juga kemungkinan besar berisi informasi mengenai apa yang dimaksud dengan patrilineal jelaskan.

# Video | Apa Yang Dimaksud Dengan Patrilineal

Untuk mendapatkan informasi yang paling akurat tentang Maksud Patrilineal Dan Matrilineal, penting untuk menyelidiki kredibilitas setiap sumber dengan membaca.

Artikel ini berisi beberapa film terkait Apa Yang Dimaksud Dengan Patrilineal Dan Matrilineal dari berbagai sumber, yang akan memperluas pemahaman Anda tentang Suku Yang Menganut Patrilineal. Internet adalah sumber yang sangat baik untuk mendapatkan informasi tentang berbagai subjek.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Maksud Patrilineal Dan Matrilineal:

Apa Yang Dimaksud Dengan Patrilineal

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar. dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.

Pengarang: roboguru.ruangguru.com - 138 Peringkat Hasil pencarian yang cocok: Apa yang dimaksud dengan patrilineal? ... Baca lebih banyak

Senada dengan apa yang dikatakan Bapak H. Umar diatas, Bapak Sudi juga menjelaskan sebagai berikut :[31]

Secara umum apa yang dimaksud dengan pengertian Patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Secara etimologi, Patrilineal tersebut terdiri dari 2 kata dalam hal ini adalah pater yang artinya ayah, dan linea yang artinya garis.

Jadi pada dasarnya komunikasi antarbudaya mengkaji bagaimana budaya berpengaruh terhadap aktivitas komunikasi, apa makna pesan verbal dan nonverbal menurut budaya-budaya bersangkutan, apa yang layak dikomunikasikan, kapan mengkomunikasikannya, dan bagaimana cara mengkomunikasikannya melalui verbal maupun nonverbal.

Apa Yang Dimaksud Dengan Patrilineal Beserta Contohnya

Senada dengan apa yang dikatakan Bapak H. Umar diatas, Bapak Sudi juga menjelaskan sebagai berikut :[31]

Jadi pada dasarnya komunikasi antarbudaya mengkaji bagaimana budaya berpengaruh terhadap aktivitas komunikasi, apa makna pesan verbal dan nonverbal menurut budaya-budaya bersangkutan, apa yang layak dikomunikasikan, kapan mengkomunikasikannya, dan bagaimana cara mengkomunikasikannya melalui verbal maupun nonverbal.

Secara umum apa yang dimaksud dengan pengertian Patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Secara etimologi, Patrilineal tersebut terdiri dari 2 kata dalam hal ini adalah pater yang artinya ayah, dan linea yang artinya garis.

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar. dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.

Sedikit ingin menggali keterangan dari Anda, karena saya kira ada yang harus dilengkapi dari pertanyaan di atas. Jika memang pertanyaan tersebut terkait dengan hukum adat, maka sebaiknya perlu ditambahkan keterangan, hukum waris adat suku apa yang Anda maksudkan dalam contoh di atas.

Apa Yang Dimaksud Dengan Patrilineal Adalah

Jadi pada dasarnya komunikasi antarbudaya mengkaji bagaimana budaya berpengaruh terhadap aktivitas komunikasi, apa makna pesan verbal dan nonverbal menurut budaya-budaya bersangkutan, apa yang layak dikomunikasikan, kapan mengkomunikasikannya, dan bagaimana cara mengkomunikasikannya melalui verbal maupun nonverbal.

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar. dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.

Senada dengan apa yang dikatakan Bapak H. Umar diatas, Bapak Sudi juga menjelaskan sebagai berikut :[31]

Sistem kekerabatan patrilineal adalah sistem keturunan yang ditarik menurut garis keturunan sang ayah. Dalam sistem kekerabatan patrilineal, kedudukan laki-laki dianggap lebih tinggi dalam sebuah keluarga, sehingga biasanya mereka akan mengharapkan kehadiran anak laki-laki dibanding perempuan.

matrilineal adalah sistem kekerabatan yang ditarik dari keturunan perempuan (ibu). contoh didaerah minang. patrilineal adalah garis keturunan yang ditarik dari keturunan laki-laki (ayah).

Apa Yang Dimaksud Dengan Patrilineal Kekerabatan

Jadi pada dasarnya komunikasi antarbudaya mengkaji bagaimana budaya berpengaruh terhadap aktivitas komunikasi, apa makna pesan verbal dan nonverbal menurut budaya-budaya bersangkutan, apa yang layak dikomunikasikan, kapan mengkomunikasikannya, dan bagaimana cara mengkomunikasikannya melalui verbal maupun nonverbal.

Secara umum apa yang dimaksud dengan pengertian Patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Secara etimologi, Patrilineal tersebut terdiri dari 2 kata dalam hal ini adalah pater yang artinya ayah, dan linea yang artinya garis.

Pengarang: roboguru.ruangguru.com - 138 Peringkat Hasil pencarian yang cocok: Apa yang dimaksud dengan patrilineal? ... Baca lebih banyak

Senada dengan apa yang dikatakan Bapak H. Umar diatas, Bapak Sudi juga menjelaskan sebagai berikut :[31]

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar. dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.

Apa Yang Dimaksud Dengan Parental Patrilineal Dan Matrilineal

Pengarang: roboguru.ruangguru.com - 138 Peringkat Hasil pencarian yang cocok: Apa yang dimaksud dengan patrilineal? ... Baca lebih banyak

Secara umum apa yang dimaksud dengan pengertian Patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Secara etimologi, Patrilineal tersebut terdiri dari 2 kata dalam hal ini adalah pater yang artinya ayah, dan linea yang artinya garis.

Sebelum kita membahas tentang sistem kekerabatan patrilineal dan matrilineal, perlu kita ketahui pengertian dari kekerabatan. Kekerabatan berasal dari kata kerabat yang artinya yang dekat (pertalian keluarga), sedarah sedaging, keluarga, sanak saudara, atau keturunan yang sama. Jadi, Kekerabatan merupakan hubungan kekeluargaan seseorang dengan orang lain yang mempunyai hubungan darah atau keturunan yang sama dalam satu keluarga.

Apa Yang Dimaksud Dengan Patrilineal - Patrilineal Adalah

Dengan begitu banyak situs web dan forum yang memberikan informasi terkait Patrilineal Adalah, tidak sulit untuk menemukan apa yang Anda butuhkan.

Ini adalah metode yang sangat tidak konvensional untuk memperoleh pengetahuan tentang apa yang dimaksud dengan parental patrilineal dan matrilineal, dibandingkan dengan apa yang biasa dilakukan kebanyakan orang. Hal ini memungkinkan pemeriksaan yang lebih mendalam tentang isi dan penerapan informasi mengenai Apa Yang Dimaksud Matrilineal.

Apa Yang Dimaksud Dengan Patrilineal - Patrilineal Di Indonesia

Metode untuk menciptakan tampilan informasi Patrilineal Meaning yang estetis dan informatif. Mereka dapat digunakan dalam lingkungan bisnis dan pemasaran untuk menyampaikan pesan mengenai Apa Yang Dimaksud Dengan Patrilineal Dan Matrilineal. Oleh karena itu, kami juga menyediakan foto-foto mengenai Sistem Patrilineal Adalah.

Artikel ini diakhiri dengan memberikan gambaran umum tentang Apa Yang Dimaksud Matrilineal. Selain itu, apa yang dimaksud dengan kerabat patrilineal dan Apa Yang Dimaksud Dengan Patrilineal Dan Matrilineal dibahas untuk membandingkan pemahaman Anda tentang Sistem Patrilineal Adalah.

Pertanyaan
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.