Notifikasi

67 Hal Seputar Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Kedaulatan

Semoga harimu dipenuhi dengan tawa, cinta, dan kesehatan.Semoga hari-harimu dipenuhi dengan kebahagiaan dan kedamaian. caktekno, Pada artikel ini, kita akan mengeksplorasi 67 Hal Seputar Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Kedaulatan.

Topik hari ini adalah Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Kedaulatan. Jelas, Anda dapat menemukan banyak konten terkait Pengertian Kedaulatan Rakyat secara online. Proliferasi platform online telah merampingkan akses kita ke banyak informasi dengan mudah.

Ada hubungan antara Contoh Kedaulatan Ke Dalam Adalah dan jelaskan apa yang dimaksud dengan kedaulatan negara. lebih banyak pencarian harus dilakukan untuk Teori Kedaulatan Rakyat Dikemukakan Oleh, yang juga akan terkait dengan Apakah Yang Dimaksud Kedaulatan Ke Luar?.

Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Kedaulatan - Teori Kedaulatan Rakyat

67 Hal Seputar Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Kedaulatan | Teori Kedaulatan Negara

  1. Negara-negara yang menganut kedaulatan rakyat ini sering dikenal sebagai negara demokrasi. Pada negara demokrasi ini, warga negara berhak melakukan protes jika kebijakan atau aturan yang dibuat oleh negara tidak sesuai dengan aspirasi rakyat atau hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Adapun negara-negara yang menganut kedaulatan rakyat, seperti Indonesia, Amerika Serikat, Perancis, dan lain-lain. Setiap negara yang menggunakan kedaulatan ini, akan melaksanakannya atau menerapkannya sesuai dengan ideologi dari masing-masing negara. Source: Internet
  2. Phillip Allot mengemukakan bahwa Sovereignity is not a fact but a theory . Artinya kedaulatan adalah konsep yang samar sehingga bisa saja tumbuh dari waktu ke waktu dikarenakan perubahan konstelasi politik internasional. Sehingga kedaulatan harga diri suatu bangsa atau ( the pride of nations) tergantung pada perkembangan suatu negara. Perkembangan teknologi perang, interdependensi dalam kehidupan antarnegara, dan menguatnya globalisasi membawa berbagai implikasi yang menjadikan kedaulatan negara semakin rawan untuk di pertahankan. Source: Internet
  3. Implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yaitu menyatakan bahwa Pasal 28 dan Pasal 111 UU No. 42 Tahun 2008 tersebut adalah konstitusional sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dengan syarat-syarat yang ditentukan di dalam putusan tersebut. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa permohonan para Pemohon adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang tidak menghilangkan hak pilih warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Source: Internet
  4. Meski begitu, penganut teori ini menilai raja yang menjadi sumber kekuasaan, bukan Tuhan. Artinya raja bertanggung jawab atas namanya sendiri bukan atas nama Tuhan. Pelopor teori kedaulatan raja adalah Nicollo Machiavelli. Tokoh lainnya yaitu F. Hegel, Jean Bodin, dan Thomas Hobbes. Source: Internet
  5. Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) atau Paspor. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-VII/2009, Mahkamah telah memerintahkan KPU untuk membuat aturan teknis penggunaan hak pilih bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dengan menunjukkan identitas kependudukan yang masih berlaku. Source: Internet
  6. Rakyat menentukan jalannya pemerintahan sehingga peranan rakyat tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu penyelenggara negara harus bertanggung jawab kepada rakyat. Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan kedaulatan ini. Source: Internet
  7. Terlepas dari aturan tentang pemilihan umum yang diatur sedemikan rupa untuk memberikan kedaulatan bagi rakyat itu sendiri dalam penyelenggaraan pemilihan umum, pada prakteknya terdapat banyak permasalahan yang pada akhirnya mengurangi, merampas, dan meniadakan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu. Pemerintahan yang seharusnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat berubah menjadi pemerintahan yang berasal, dari, dan untuk kepentingan kelompok tertentu. Hal yang paling mencolok terjadi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden yakni Black Campaign. Source: Internet
  8. Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Hal ini senada dengan fungsi pengadilan untuk memecahkan sengketa ditengah masyarakat, …. Court, as we have stressed, are equipped to handle a normal flow of trouble cases. They must also be equipped to assimilate and bring about change, at least in a gradual manner. Source: Internet
  9. Penemu atau pelopor dari teori kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli. Beliau mengungkapkan teori ini melalui karyanya yang berjudul Il Principle. Menurut Niccolo Machiavelli beranggapan bahwa raja merupakan seorang pemegang kekuasaan yang mutlak dalam suatu negara. Adapun beberapa tokoh yang menganut kedaulatan raja, seperti F. Hegel, Jean Bodin, dan Thomas Hobbes. Source: Internet
  10. Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, telah terjadi perubahan-perubahan politik secara bergantian (berdasarkan periode sistem politik) antara konfigurasi politik yang demokratis dan konfigurasi politik yang otoriter. Sejalan dengan perubahan-perubahan konfigurasi politik itu, karakter produk hukum juga berubah. Pada saat konfigurasi politik tampil secara demokratis, maka produk-produk hukum yang dilahirkannya berkarakter responsif. Source: Internet
  11. Hal ini sejalan dengan pendapat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Hikmanto Juawana, bahwa peraturan perundang-undangan kerap digunakan sebagai alat politik hukum untuk melanggengkan kekuasaan, memberangkus gerakan oposisi, mengekang kebebasan berpendapat dan berserikat. Permasalahan lain di antaranya ialah terlalu dominannya proses pembentukan undang-undang dengan cara top down. Dalam proses seperti ini, tidak jarang muncul jurang antara nilai yang dianut penguasa dengan nilai yang dianut oleh masyarakat. Sementara, proses pembentukan peundang-undangan dengan cara bottom up di mana masyarakat menentukan nilai dan pemerintah menerjemahkan nilai tersebut dalam bentuk perundang-undangan jarang digunakan. Source: Internet
  12. Jenis teori kedaulatan yang terakhir yaitu teori kedaulatan hukum. Teori kedaulatan hukum adalah teori yang menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi pada suatu negara ada di aturan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, pada negara yang menganut kedaulatan hukum, maka hukum itu sendiri dapat dikatakan sebagai suatu landasan atau acuan dari kekuasaan dalam negara. Source: Internet
  13. Pemilihan umum sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil dengan menjamin prinsip perwakilan, akuntabilitas dan legitimasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dinamika pada pemilihan umum seringkali diwarnai dengan isu mahar politik oleh para kontestan politik, sebagaimana dipublikasi diberbagai media di Indonesia. Praktik mahar politik dapat dipahami sebagai transaksi dibawah tangan yang melibatkan pemberian sejumlah dana dari calon pejabat tertentu untuk jabatan tertentu dalam pemilu partai politik sebagai kendaraan politiknya (Susilo, 2018: 155). Pemilihan umum sejatinya merupakan sebuah arena yang mewadahi para calon kandidat dalam kontestasi politik yang meraih kekuasaan partisipasi rakyat untuk menentukan pilihan dan sebagai penyalur hak sosial dan politik masyarakat itu sendiri (Simamora, 2014: 2). Source: Internet
  14. memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib. Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. Dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga Negara. Source: Internet
  15. Jean Bodin mengatakan bahwa kedaulatan terbagi menjadu dua bagian yaitu “kedaulatan ke dalam” dan “kedaulatan ke luar”. Adapun arti kedaulatan ke dalam adalah kedaulatan negara yang di mana negara (pemerintahan) mengatur semua urusan dalam negeri. Oleh karena itu, pada “kedaulatan ke dalam” ini tidak boleh ada campur tangan orang lain. Source: Internet
  16. Hak pilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). Pasal 25 ICCPR menentukan bahwa, Source: Internet
  17. Ada tiga alasan utama mengapa cara top down yang lebih mendapat tempat. Pertama,proses demokrasi di Indonesia belum berjalan dengan sempurna. Akibatnya, aspirasi masyarakat mudah direkayasa. Kedua, proses top down dianggap sebagai proses paling mudah untuk dilakukan mengingat budaya yang berlaku di dalam masyarakat adalah selalu menyerahkan segala sesuatunya kepada pimpinan.Ketiga, masyarakat madani Indonesia belum terbentuk sempurna sehingga memberi peluang bagi pengambil kebijakan untuk melakukan manuver. Source: Internet
  18. Sesuai prinsip kedaulatan rakyat, maka seluruh aspek penyelenggaraan pemilihan umum harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Tidak adanya jaminan terhadap hak warga negara dalam memilih pemimpin negaranya merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi. Terlebih lagi, UUD 1945 Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Source: Internet
  19. Negara-negara yang berdaulat itu selain masing-masing merdeka, juga sama derajatnya satu dengan yang lainya. Suatu negara yang merdeka maka ia mempunyai hak-haknya, seperti yurisdiksi teritorial dan mempertahankan negaranya. Disamping hak terdapat kewajibannya yang mengikat atau berhubungan dengan Negara lain. Jean Bordin membagi kedaulatan menjadi kedaulatan dalam ( Interne Souvereiniteit ) dan kedaulatan keluar ( Externe Souvereiniteit ). Source: Internet
  20. Jenis teori kedaulatan yang ketiga yaitu teori kedaulatan rakyat. Teori kedaulatan rakyat adalah sebuah teori yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Meskipun kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, tetapi negara tersbut dipimpin oleh seorang pemimpin negara dan yang menjankan sistem pemerintahan diwakilkan oleh wakil rakyat. Para wakil rakyat itu berada di suatu lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Source: Internet
  21. Di Indonesia, pemilihan umum merupakan penafsiran normatif dari UUD 1945 agar pencapaian masyarakat demokratis mungkin tercipta. Masyarakat demokratis ini merupakan penafsiran dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dalam hal ini kedaulatan rakyat hanya mungkin berjalan secara optimal apabila masyarakatnya mempunyai kecenderungan kuat ke arah budaya politik partisipan.[4] Source: Internet
  22. Teori kedaulatan Tuhan ini mulai berkembang di dunia pada abad ke-5 sampai abad ke-15. Perkembangan teori ini tidak bisa dilepaskan dari perkembangan agama Kristen (pada saat itu) yang dipimpin oleh seorang Paus. Selain itu, berkembangnya teori kedaulatan Tuhan ini dikarenakan orang-orang mempercayai bahwa tanpa adanya Tuhan, maka tidak semua hal yang ada di dunia ini tidak dapat terjadi atau diwujudkan. Source: Internet
  23. Pelaksanaan pemilu memberikan harapan rakyat dengan lahirnya seorang pmimpin yang mampu menyejahterakan dan membahagiakan rakyat dengan beberapa kebijakan yang dibuatnya. Namun dalam proses pemilu seringkali dicederai oleh beberapa oknum dari para calon kandidat beserta tim suksesnya yang mengunakan segala cara untuk memenangkan kontestasi politik, selain mahar politik, money politic juga kerap menjadi isu hangat dalam kontestasi politik. Terjadinya politik uang bukan hanya pada pasangan kandidat, namun juga karena masyarakat yang berpikir instan seringkali tertarik dengan politik uang. Penegakan hukum dalam kasus ini perlu diperhatikan guna melestarikan pesta demokrasi yang bersih dari tindak pidana dalam pemilu (Hadi; Fadhlika; Ambarwati, 2018: 398). Source: Internet
  24. Diskursus mengenai wewenang pengadilan dalam menyelesaikan kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemelihan presiden dan wakil presiden maka hal ini jatuh pada prespektif pengadilan dan politik, pengadilan/yudikatif dan kekuasaan termasuk eksekutif termasuk kompetensi untuk memasuki ranah-ranah kekuasaan politik. Pengadilan sebagai cabang kekuasaan negara diharapkan dapat bertindak netral dan imparsial. Kalau pengadilan tidak lagi imparsial maka selesailah sudah, mengacaukan seluruh bangunan hidup bernegara, mengacaukan keinginan rakyat untuk membangun negara yang demokratik. Dengan adanya penghapusan DPT maka tidak adanya kesamaan hak yang dimiliki oleh warga Negara dan hal ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum. Source: Internet
  25. Teori yang dikemukakan oleh Agustinus dan Thomas Aquino ini meyakini bahwa lahirnya suatu negara hanya dapat terjadi apabila dikehendaki oleh Tuhan. Ciri khas negara yang menganut paham ini adalah ia tidak membedakan urusan negara dari urusan agama, atau sebaliknya. Negara yang menganut paham ini dikenal juga dengan negara teokrasi. Source: Internet
  26. Dalam teori ini, rakyat akan mempercayakan raja untuk membuat semua aturan-aturan yang berkaitan dengan sistem tata negara. Dengan kata lain, rakyat “dipaksa” atau “harus rela” untuk mengikuti semua aturan-aturan yang ditetapkan oleh sang raja. Akan tetapi, pada saat ini kedaulatan raja ini mulai ditinggalkan oleh beberapa negara dengan alasan karena kedaulatan raja ini bisa memunculkan suatu kekuasaan yang absolut atau bahkan bisa menyebabkan sistem otoriter dalam suatu negara. Source: Internet
  27. Beberapa tokoh yang mengaunut teori kedaulatan negara ini, seperti Paul Laband dan George Jelinek. Paul Laband lahir pada tahun 1879 dan menghembuskan napas terakhirnya pada tahun 1958. Sedangkan George Jelinek lahir pada tahun 1851 dan meninggal dunia pada tahun 1911. Source: Internet
  28. Terkait dengan persoalan itu, Mahkamah Konstitusi menilai perlunya suatu solusi untuk melengkapi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga penggunaan hak pilih warga tidak terhalangi. Bagi Mahkamah Konstitusi, pemutakhiran data oleh KPU bukan solusi yang tepat mengingat waktu yang tersisa sangat terbatas. Karena itu, penggunaan KTP atau paspor bagi pemilih yang terdapat di luar negeri merupakan alternatif paling aman untuk melindungi hak warga. Source: Internet
  29. Namun disisi yang lain ketika praktek demokrasi sudah dilaksanakan acap kali dijumpai kekecewaan-kekecewaan sebagian masyarakat yang tidak puas terhadap pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut. Contoh yang paling faktual adalah kekisruhan tentang banyaknya warga negara yang hilang hak memilihnya karena tidak terdaftar didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam konstelasi demikian, kemudian mengkonklusikan kekecewaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilihan secara lansung sebagai sebuah persengketaan yang memerlukan kepastian hukum. Sehingga payung hukum yang menjamin semua persengketaan didalam pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan secara lansung bisa diselesaikan dengan sebaik dan seadil mungkin menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi. Source: Internet
  30. Istilah kedaulatan pertama kali di kemukakan oleh Jean Bodin. Jean Bodin (1530 – 1596) adalah seorang filsuf Perancis, ahli hukum, ilmuwan politik dan ekonom yang lahir di Angers dan menuntut ilmu di Paris dan Toulouse. Bodin mengemukakan kedaulatan pertama kali dalam bukunya Les Six Livres de la Republique. Bodin hidup dalam masa permulaan lahir dan tumbuhnya negara-negara. Bodin menolak metode La Scolastique (filosofi yang dikembangkan dan diajarkan di abad pertengahan di universitas, berusaha untuk mendamaikan konstribusi fisafat Yunani dengan Teologi Kristen) dan L’utopie (Representasi dari realitas yang ideal dan sempurna) yang membentuk ulang pemikiran Politik dengan menggunakan metode sejarah, terutama sejarah konstitusi negara-negara besar Eropa. Source: Internet
  31. Para pemimpin yang menggunakan teori kedaulatan negara saat memimpin negaranya, biasanya ia merupakan seorang diktator. Para pemimpin diktator itu akan berusaha untuk mendominasi sistem pemerintahan. Beberapa pemimpin contoh pemimpin diktator itu bisa kita temukan pada masa kepemimpinan Hitler, Stain, dan Raja Louis IV. Source: Internet
  32. Prinsip demokrasi dan keadilan dalam pemilihan umum (electoral justice) adalah keterlibatan masyarakat merupakan hal yang mutlak. Hak masyarakat sangat mendasar dan asasi sifatnya. Hal ini diamini, sebagaimana dimuat dalam Universal Declaration of Human Right 1948 yang telah dijamin juga dalam konvenan dan turunannya, terlebih dalam Convenan on Civil and Political Rights and on Economic, Cultural and social Rights atau yang lumrah disebut dengan International Bill of Human Rights. Source: Internet
  33. Pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak dapat dilepaskan dari pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan konsekuensi logis dianutnya prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis adalah setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik.[3] Source: Internet
  34. Sebelum membahas lebih dalam tentang jenis-jenis kedaulatan hingga bentuk-bentuk kedaulatan, kita akan membahas pengertian dari “kedaulatan” itu sendiri. Kedaulatan secara etimologi berarti kekuasaan tertinggi dan diambil dari bahasa Arab daulah dengan arti kekuasaan. Sementara itu, dalam bahasa Latin supremus dengan arti tertinggi. Source: Internet
  35. Ketentuan dan prosedur administratif bagi seorang warga negara dalam menggunakan hak pilihnya diperlukan untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Namun, prosedur tersebut juga tidak boleh menghilangkan hak yang bersifat substansial yaitu hak warga negara untuk memilih pemimpin negaranya. Apalagi, pendaftaran pemilih merupakan kewajiban dari penyelenggara pemilihan umum, dan bukan kewajiban warga negara sendiri untuk mendaftarkan dirinya, sehingga sudah semestinya setiap warga negara memperoleh kemudahan, transparansi serta pelayanan terbaik untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa pemilihan umum merupakan sarana penyaluran hak asasi warga negara yang paling prinsipil dan hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin perlindungan dan pelaksanaannya sebagai perwujudan cita-cita demokrasi dan kedaulatan rakyat. Source: Internet
  36. Untuk menjamin agar pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu, diperlukan suatu pengawalan terhadap jalannya setiap tahapan pemilu. Dalam konteks pengawasan pemilu di Indonesia, pengawasan terhadap proses pemilu dilembagakan dengan adanya lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan dari Bawaslu adalah bentuk pengawasan yang terlembaga dari suatu organ Negara. Source: Internet
  37. Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri. Terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.[1] Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan sering kali merupakan masalah sengketa diplomatik. Source: Internet
  38. Kedaulatan menurut George Jellinek adalah kekuatan yang tidak diturunkan dari sesuatu kekuatan atau kekuasaan lain yang derajatnya lebih tinggi. Kekuatan asli itu merupakan kekuasaan tertinggi dan diatasnya tidak ada kekuasaan lain. Negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan sesuatu kekuatan Asli. Source: Internet
  39. Lembaga yang dimaksud yaitu pemerintah dalam arti luas. Hukum menjadi landasan dan acuan yang harus ditaati oleh masyarakat. Teori ini dianut oleh beberapa negara yaitu Indonesia, Swiss, dan lainnya. Tokoh teori kedaulatan hukum adalah Immanuel Kant, Leon Duguit, Hugo de Groot, dan Krabbe. Source: Internet
  40. Mahkamah Konstitusi ternyata menyatakan Pasal 28 dan Pasal 111 UU 42 Tahun 2008 tersebut tidaklah inkonstitusional, Mahkamah Konstitusi justru malah mengukuhkan keberadaan Pasal 28 dan Pasal 111 UU 42 Tahun 2008 dengan menyatakan bahwa kedua Pasal tersebut adalah Konstitusional. Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan lima syarat konstitusionalitas Pasal 28 dan Pasal 111 UU 42 Tahun 2008 tersebut. Artinya, dengan menetapkan lima syarat konstitusionalitas Pasal 28 dan Pasal 111 UU 42 Tahun 2008, Mahkamah Konstitusi menempatkan diri sebagai lembaga penafsir Undang-undang dan mempunyai kewenangan untuk membuat norma perundang-undangan. Source: Internet
  41. Jenis teori kedaulatan yang pertama adalah teori kedaulatan Tuhan. Teori kedaulatan Tuhan adalah teori yang menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi di dalam sebuah negara berasal dari Tuhan. Setiap hal akan bersumber dari ajaran Tuhan yang kemudian diberikan pada pemimpin negara. Source: Internet
  42. Pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berbeda-beda, seperti halnya Indonesia yang di mana kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Hal ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 atau lebih tepatnya pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Source: Internet
  43. Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga yang mempunyai fungsi besar sebagai the guardian and the intepreter of constitution (penjaga dan penafsir konstitusi). Mahkamah Konstitusi bukanlah penafsir Undang-undang atau tidak berwenang menafsirkan bunyi dan mengartikan lain dari bunyi Undang-undang. Namun, dengan amar putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi bertindak bukan hanya sebagai penafsir Undang-undang Dasar saja tetapi juga penafsir Undang-undang. Source: Internet
  44. Mochtar Kusumaatmadja mengungkapkan bahwa kedaulatan adalah suatu sifat yang pasti yang dimiliki oleh suatu negara, sehingga negara tersebut menjadi berdaulat. Akan tetapi suatu kedaulatan itu hanya dapat digunakan di dalam negara saja atau bisa dikatakan bahwa kedaulatan itu dibatasi oleh batas-batas wilayah negara. Hal ini dikarenakan setiap negara mempunyai kedaulatannya masing-masing yang tidak bisa diganggu oleh negara lain. Source: Internet
  45. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 102/PUU-VII/2009, tanggal 6 Juli 2009 menentukan bahwa warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih dapat menggunakan hak pilih dengan menggunakan identitas kependudukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Paspor. Putusan Mahkamah Konstitusi ini memperlihatkan bahwa ketidakakuratan daftar pemilih menyebabkan warga negara berpotensi kehilangan hak pilihnya dalam pemilihan umum, sehingga diperlukan perlakuan yang khusus bagi ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang menentukan bahwa warga negara yang berhak menggunakan hak pilihnya adalah warga negara yang telah terdaftar dalam daftar pemilih. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa agar ketentuan tersebut tidak berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum, maka pasal-pasal tersebut dianggap konstitusional bersyarat, dan KPU harus mengatur lebih lanjut mengenai warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas kependudukan. Source: Internet
  46. Penegakan hukum progesif adalah menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih dari pertauran (according to the letter), melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to the very meaning) dari undang-undang atau hukum. Penegakan hukum tidak hanya dengan kecerdasan intelektual, melainkan dengan kecerdasan spiritual. Dengan kata lain, penegakan hukum progesif dilakukan penuh dengan determinasi, empati, dedikasi, komitmen terhadap penderitaan bangsa dan disertai keberanian untuk mencari jalan lain daripada yang biasa dilakukan. Putusan Mahkamah Konstitusi telah menjadikan dikuatkannya hak konstitusional warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tersebut berkaitan dengan waktu pemilihan umum yang hanya tinggal dua hari, dan masalah DPT masih belum dapat diselesaikan oleh KPU, yang dikhawatirkan akan berpotensi menghilangkan hak kostitusional warga negara yang telah secara jelas dijamin oleh UUD 1945. Source: Internet
  47. Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim mengungkapkan bahwa dalam paham kedaulatan rakyat (democracy) rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara. Rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Rakyatlah pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu. Source: Internet
  48. Terobosan cemerlang yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi telah menyelamatkan hak-hak konstitusional banyak warga negara yang kehilangan hak pilihnya pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden sangat menyentuh rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat. Hal ini sesuai dengan pandangan soko guru ilmu hukum Indonesia Satjipto Rahardjo dengan aliran progresifnya. Kebenaran hukum tidak dapat ditafsirkan semata-mata sebagai kebenaran undang-undang, tetapi harus dipahami sebagai kebenaran prinsip keadilan yang mendasari undang-undang. Menurut Richard A. Posner mengatakan bahwa: Source: Internet
  49. Hampir setiap negara mempunyai kedaulatan negara yang berbeda, sehingga memunculkan beberapa jenis teori kedaulatan. Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang pengertian kedaulatan negara dan jenis-jenis teori kedaulatan. Grameds, simak artikel ini sampai selesai ya. Source: Internet
  50. Sifat-sifat kedaulatan dikemukakan oleh Bodin yaitu asli, permanen, tunggal dan tidak terbatas. Menurut teori kedaulatan negara, negara dianggap sebagai satu kesatuan ide yang paling sempurna. Selain teori kedaulatan negara, terdapat teori kedaulatan Tuhan, teori kedualatan rakyat dan teori kedualatan hukum. Source: Internet
  51. Hal yang perlu digarisbawahi dalam kedaulatan negara adalah tujuan dari kedaulatan negara itu sendiri. Adapun tujuan utama dari terbentuknya suatu kedaulatan negara untuk kesejahteraan umum. Dalam suatu kedaulatan negara pasti ada pemegang kedaulatan atau seseorang yang memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Source: Internet
  52. Selain itu, dikutip dalam buku yang sama, Plato juga juga membedakan kekuasaan negara menjadi dua bagian yaitu, pathein dan bia. Pathein adalah suatu kekuasaan negara yang berfungsi untuk memiliki kewenangan dalam mengatur urusan yang ada di dalam negeri dengan cara pesuasi. Sedangkan bia adalah suatu kekuasaan negara yang berfungsi untuk mengurus urusuan luar negeri dan biasa disebuat dengan istilah kedaulatan ke luar.” Source: Internet
  53. Menurut teori ini, setiap aturan-aturan yang dibuat oleh pemimpin negara dipercaya oleh warga negaranya berasal dari Tuhan. Hal ini dikarenakan pemimpin negara yang memimpin negara dengan kedaulatan Tuhan dipercaya sebagai utusan atau dari Tuhan di dunia ini. Singkatnya, pemimpin negara itu dianggap memiliki kemampuan memegang kekuasaan dan berperan menjadi utusan Tuhan di dunia ini. Source: Internet
  54. Tunggal: dalam negara tidak ada kekuasaan lainnya. Asli: kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain. Abadi: negara kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi. Bulat: kedaulatan negara tidak dapat diserahkan kepada perseorangan atau lembaga lainnya; tidak dapat dipecah. Source: Internet
  55. Jean Bodin adalah yang pertama mengemukaan istilah kedaulatan. Menurut Bodin kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi, yaitu kekuasaan yang tidak berasal dan tidak di bawah kekuasan lain, dalam suatu kelompok manusia merdeka harus ada suatu autoritas ( satu orang dan beberapa orang ) yang merupakan sumber hukum, tetapi di atas hukum. Dalam hubungan kedaulatan dengan negara, yaitu sebagai ciri negara, sebagai atribut negara yang membedakan negara dengan persatuan-persatuan lainya. Bodin berpendapat hakikat negara terletak pada kedaulatan. Source: Internet
  56. Indonesia adalah negara demokrasi merupakan sebuah pernyataan ideologis dan faktual yang tidak dapat lagi ditolak. Keniscayaan sebagai sebuah negara demokrasi terlihat dari diberlakukannya pemelihan umum (pemilu) dalam setiap lima tahun, mulai dari tingkat kabupaten dan kota sampai tingkat pusat. Pemilu tersebut dapat berupa pileg (pemilihan legislatif), pilgub (pemilihan gubernur), pilpres (pemilihan presiden) dan sebagainya. Selain itu, keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan lembaga Kepresidenan dengan dilengkapi kementerian-kementerian semakin mempertegas kenyataan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Walaupun itu semua dalam standar minimal atau procedural sebagai negara demokrasi. Source: Internet
  57. Kedaulatan dikenal juga dengan kekuasaan tertinggi. Dalam kedaulatan, terdapat empat sifat yang perlu siswa tahu. Apa saja? Source: Internet
  58. Menurut teori ini, negara mempunyai hak untuk membuat suatu aturan hukum yang berfungsi untuk menjaga keteraturan yang ada di dalam suatu negara. Akan tetapi, hal yang perlu digarisbawahi pada aturan hukum berdasarkan teori kedaulatan negara adalah negara memiliki kedudukan tertinggi daripada aturan hukum itu sendiri. Hal ini dikarenakan hukum adalah sesuatu aturan yang dibuat oleh negara. Source: Internet
  59. Setiap negara pasti akan memilih teori kedaulatan yang sesuai dengan karakteristik dan ideologi dari negara itu sendiri. Setiap teori kedaulatan selalu berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat, walaupun ada teori yang sangat rentan memunculkan pemerintahan yang otoriter. Akan tetapi, teori-teori yang berpotensi memunculkan terjadinya pemerintahan sudah mulai ditinggalkan oleh banyak negara. Source: Internet
  60. Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai negatif legislator. Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menghapus atau menghilangkan norma suatu Undang-undang jika memang bertentangan dengan norma Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi bukanlah pembuat norma, karena yang berfungsi sebagai legislator atau yang berhak membuat norma perundang-undangan adalah DPR dan/atau Pemerintah. Source: Internet
  61. Peranan Mahkamah Konstitusi dalam perlindungan hak konstitusional warga negara tercermin dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi No.102/PUU-VII/2009 ini menarik untuk dianalisis karena merupakan suatu terobosan dari Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin hak konstitusional warga negara dalam partisipasi politik, sehingga dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah mengembalikan hak konstitusional warga negara Indonesia yang sebelumnya berpotensi untuk terhapuskan karena berlakunya ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU No. 42 Tahun 2008 tersebut. Source: Internet
  62. Menurut sifatnya, putusan Mahkamah Konstitusi No.102/PUU-VII/2009 bersifat Konstitutif. Menurut Fauzi Yusuf Hasibuan, Putusan Konstitutif adalah putusan yang meniadakan suatu keadaan atau menimbulkan keadaan hukum baru. Menimbulkan keadaan hukum baru yakni dengan memberikan syarat-syarat tertentu bagi ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU No. 42 Tahun 2008 agar dapat dinyatakan konstitusional dan memiliki kekuatan yang mengikat. Source: Internet
  63. Dilansir dari Pendidikan.co.id, kedaulatan ini berasal dari bahasa Arab yakni daulat, yang memiliki arti kekuasaan atau pemerintahan. Kedaulatan merupakan hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintah serta masyarakat. Source: Internet
  64. Beberapa negara yang pernah menganut teori ini, seperti Jepang, Ethiopia, dan lain-lain. Jepang pernah menerapkan kedaulatan Tuhan ini pada masa kepemimpinan Tenno Heika. Sementara itu, negara Ethiopia pernah menganut kedaulatan Tuhan pada masa kepemimpunan Raja Haile Selassi. Source: Internet
  65. Bola.com, Jakarta - Berbicara mengenai kedaulatan, istilah ini sudah ada sejak dahulu. Istilah ini awalnya dipahami setara dengan kekuasaan tertinggi. Source: Internet
  66. Hukum dibuat untuk kepentingan negara dan negara tidak dibatasi oleh hukum. Teori ini berkembang pada abad 15 dengan tokohnya Georg Jellinek. Adapun negara yang menganut Kedaulatan Negara adalah Rusia pada masa kepemimpinan Joseph Stalin. Source: Internet
  67. Menurut Satjipto Rahardjo, rangkaian permasalahan dalam dunia pengembanan hukum di Indonesia sudah luar biasa dan sudah sedemikian gawatnya. Penyelesaiannya tidak dapat dilakukan dengan cara-cara hukum yang biasa dan konvensional. Oleh karena itu, diperlukan cara hukum yang luar biasa pula. Salah satu cara hukum luar biasa yang ditawarkan oleh Satjipto Rahardjo untuk menghadapi kemelut dalam dunia penegaka hukum adalah suatu tipe penegakan hukum progresif. Source: Internet
Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Kedaulatan - Pengertian Teori Kedaulatan & Jenis Teori Kedaulatan

Berikut ini adalah beberapa saran tentang di mana Anda dapat memulai pencarian tentang Teori Kedaulatan Rakyat Dikemukakan Oleh: Anda harus mencoba mencari informasi yang berhubungan dengan Pengertian Kedaulatan Kedalam dari tempat-tempat yang memiliki reputasi baik. Perpustakaan, sumber online, dan bahkan jurnalis berbayar, semuanya termasuk dalam kategori ini.

- Sangat penting untuk menyadari banyaknya sumber media elektronik yang tersedia ketika meneliti jelaskan apa yang dimaksud dengan kedaulatan allah yang universal, seperti Google dan YouTube. Anda juga bisa mendapatkan info tentang Apakah Yang Dimaksud Kedaulatan Ke Luar? di situs media sosial seperti Tiktok, Youtube, Facebook dan Twitter.

Sangat penting untuk kamu memeriksa keaslian setiap sumber untuk mendapatkan informasi detail mengenai jelaskan apa yang dimaksud dengan kedaulatan ke dalam.

# Video | Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Kedaulatan

Kamu juga akan belajar lebih banyak tentang Jenis-Jenis Kedaulatan setelah menonton video yang disertakan dalam posting ini, Video tersebut berasal dari berbagai sumber yang berbeda. Informasi tentang berbagai topik dapat dengan mudah diakses melalui internet.

Fitur-fitur penting dari Kedaulatan Hukum meliputi: Jelaskan Kedaulatan Kedalam Dan Keluar:

  • Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Kedaulatan
  • Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Kedaulatan Ke Dalam
  • Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Kedaulatan Rakyat
  • Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Kedaulatan Negara
  • Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Kedaulatan Keluar
Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Kedaulatan - jelaskan apa yang dimaksud dengan kedaulatan yang berasal dari inggris

Karena ada begitu banyak situs web dan forum yang menyediakan informasi tentang Makna Kedaulatan Rakyat dan Sejarahnya, Ketahui Contohnya di Indonesia, seharusnya tidak sulit bagi Anda untuk menemukan data yang Anda inginkan.

Mayoritas individu terbiasa mengambil pendekatan yang sama sekali berbeda dalam hal mendapatkan informasi mengenai Jelaskan Pengertian Kedaulatan Menurut Jean Bodin. Hal ini memungkinkan untuk melihat lebih mendalam pada informasi yang tersedia tentang Apa Yang Dimaksud Kedaulatan dan bagaimana hal itu dapat dimanfaatkan.

Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Kedaulatan - Prinsip Kedaulatan Rakyat

Metode untuk memproduksi tampilan informasi tentang jelaskan apa yang dimaksud dengan kedaulatan ke dalam yang secara estetika menyenangkan dan fungsional. Untuk keperluan komersial dan pemasaran, serta untuk tujuan menyampaikan informasi tentang Apa Yang Dimaksud Dengan Teori Kedaulatan Tuhan Dan Teori Kedaulatan Negara Siapa Saja Tokohnya, Informasi tersebut sangat penting untuk dimiliki. Karena itu, kami juga menyediakan beberapa foto yang berkaitan dengan Contoh Kedaulatan Rakyat Di Indonesia.

Sebagai kesimpulan, saya ingin mengatakan bahwa artikel ini menawarkan ringkasan umum tentang Apa Yang Membatasi Kedaulatan Dan Wewenang Negara Terhadap Warganya?. Yang juga dibahas adalah jelaskan apa yang dimaksud dengan kedaulatan rakyat dan Arti Kedaulatan Rakyat, yang berfungsi sebagai tolak ukur untuk mengevaluasi kedalaman pemahaman Anda tentang Pengertian Kedaulatan Kedalam.

Pertanyaan
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.