Notifikasi

Inilah Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah ialah hak, kedaulatan dan keharusan derah merdeka untuk mengelola dan merapikan sendiri aktivitas pemerintahan dan kebutuhan masyarkat domestik sinkron dengan tata tertib perundang-undangan.



Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Dibawah ini terdapat 9 pengertian otonomi daerah menurut para ahli, antara lain:

1. Menurut Mariun
Otonomi daerah merupakan suatu kebebasan atau kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.

2. Menurut Vincent Lemius

Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

3. Menurut F. Sugeng Istianto

Otonomi daerah merupakan sebuah Hhk dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.

4. Menurut Ateng Syarifuddin

Otonomi memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.

5. Menurut Syarif Saleh

Otonomi daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.

6. Menurut Kansil

Otonomi daerah adalmerupakan ah hak, wewenang, serta kewajiban daerah guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.

7. Menurut Widjaja

Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.

8. Menurut Mahwood

Otonomi daerah merupakan hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.

9. Menurut Benyamin Hoesein

Otonomi daerah merupakan pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.

Asas-Asas Otonomi Daerah

Dibawah ini terdapat beberapa asas-asas otonomi daerah, antara lain:

1. Asas kepastian hukum

Asas yang lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.

2. Asas tertib penyelenggara

Asas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.

3. Asas kepentingan umum

Asas yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.

4. Asas keterbukaan

Asas yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai informasi yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia negara.

5. Asas proporsinalitas

Asas yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban.

6. Asas profesionalitas

Asas yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.

7. Asas akuntabilitas

Asas yang menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara negara harus dapat untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Asas efisiensi dan efektifitas

Asas yang dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.

Prinsip Otonomi Daerah

Dibawah ini terdapat tiga prinsip otonomi daerah, antara lain:

1. Prinsip Otonomi Nyata

Ialah kawasan yang diberikan kedaulatan untuk membenahi kegiatan pemerintahan menurut tugas, kedaulatan dan kewajiban yang sebenarnya sudah ada dan kemampuan untuk berkembang, hidup dan meningkat sesuai dengan kemampuan dan karakteristik daerah.

2. Prinsip Otonomi yang Komitmen

Ialah otonomi yang dalam pengelolaan harus sungguh-sungguh searah dengan tujuan dan harapan penyerahan otonomi, yang pada umumnya untuk menguatkan kawasan termasuk mengembangkan ketenteraman rakyat yang menjadi bagian pokok dari tujuan nasional.

3. Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya

Ialah kawasan diberikan kedaulatan membenahi dan mengelola semua kegiatan pemerintahan yang meliputi kedaulatan semua bidang pemerintahan, kecuali kedaulatan mengenai bidang politik luar negeri, kenyamanan, keuangan, agamar, dan yustisi serta perpajakan nasional.

Tujuan Otonomi Daerah

Berikut ini terdapat tujuh tujuan dari otonomi daerah, antara lain:
  1. Pengembangan fasilitas masyarakat yang kin membaik
  2. Peningkatan kehidupan demokrasi
  3. Keseimbangan nasional
  4. Mepaparkan wilayah kawasan
  5. Penjagaan interaksi yang seimbang antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam bentuk integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Memajukan perkembangan masyarakat
  7. Mengembangkan gagasan dan inspirasi, mengembangkan peran serta masyarakat, meningkatkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Dibawah ini terdapat beberapa dasar hukum otonomi daerah, antara lain:
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pendidikan
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.