Notifikasi

Kekuasaan Untuk Membuat Undang-Undang Disebut

Anda Sedang mencari jawaban di mata pelajaran PPKn pada tingkat Sekolah Menengah Pertama apakah pertanyaan tentang Kekuasaan Untuk Membuat Undang-undang Disebut Kekuasaan Legislatif Kekuasaan Ini Dipegang Oleh​

Pada halaman ini juga terdapat video penjelasan tentang SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA - Kekuasaan Untuk Membuat Undang-undang Disebut Kekuasaan Legislatif Kekuasaan Ini Dipegang Oleh​ jangan lupa tonton sampai habis agar lebih faham tentang Kekuasaan Untuk Membuat Undang-undang Disebut Kekuasaan Legislatif Kekuasaan Ini Dipegang Oleh​ Semangat Belajar Sob !!


SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA - Kekuasaan Untuk Membuat Undang-Undang Disebut

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia. Materi ini adalah bagian dari BAB I: Nilai-nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan ...

Jawaban 1 : Kekuasaan Untuk Membuat Undang-undang Disebut Kekuasaan Legislatif Kekuasaan Ini Dipegang Oleh​


Jawaban:jawaban=dpr yang melakukan kekuasaan legislatif

Semangat Sob !! Semoga Membantu ..


Pendidikan PPKN Sekolah Menengah Pertama
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.