Notifikasi

Perbedaan Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi

Anda Sedang mencari jawaban di mata pelajaran PPKn pada tingkat Sekolah Menengah Atas apakah pertanyaan tentang Jelaskan Perbedaan Mahkamah Konstitusi Dan Mahkamah Agung Dalam Pengujian Peraturan Perundang -undangan​

Pada halaman ini juga terdapat video penjelasan tentang Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H: Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi - Jelaskan Perbedaan Mahkamah Konstitusi Dan Mahkamah Agung Dalam Pengujian Peraturan Perundang -undangan​ jangan lupa tonton sampai habis agar lebih faham tentang Jelaskan Perbedaan Mahkamah Konstitusi Dan Mahkamah Agung Dalam Pengujian Peraturan Perundang -undangan​ Semangat Belajar Sob !!


Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H: Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi - Perbedaan Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi

Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H menjelaskan mengenai Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Simak Videonya !

Jawaban 1 : Jelaskan Perbedaan Mahkamah Konstitusi Dan Mahkamah Agung Dalam Pengujian Peraturan Perundang -undangan​


Jawaban:
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua M
K Anwar Usman, Maruarar menjelaskan  rumus diskriminasi, yaitu perlakuan berbeda terhadap hal yang sama. Bukan diskriminasi apabila hal yang sama diperlakukan sama dan hal yang berbeda diperlukan berbeda pula. Calon hakim agung dari jalur karier dan nonkarier, menurutnya, adalah berbeda sehingga perbedaan syarat pencalonan keduanya tidak dianggap bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Tahun 1945.

Semangat Sob !! Semoga Membantu ..


Pembahasan
Perbedaan mahkamah konstitusi dan mahkamah agung dalam pengujian peraturan perundang -undangan =
Mahkamah Agung membawahi 4 (empat) peradilan,dimana ke empat peradilan tersebut memiliki Pengadilan Tinggi dan berakhir di Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sedangkan Mahkamah Kontitusi bersifat peradilan tingkat pertama dan terakhir yang memutus secara final.
Mahkamah Konstitusi Merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (
Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 24 tahun 2003) *╔✨✨ ═══════╗*   ➡️
Pemimpin
Brainly⬅️*   *╚═══════ ✔️✔️╝*

Semangat Sob !! Semoga Membantu ..

Pendidikan PPKN Sekolah Menengah Atas
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.